Jikamelihat UU Merek dan Indikasi Geografis, ada 2 faktor utama yang menyebabkan suatu merek tidak diterima. Pertama karena merek tersebut memang tidak bisa didaftarkan, kedua adalah karena terjadi penolakan dari badan hukum. Menurut pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, berikut adalah beberapa alasan mengapa merek tidak bisa didaftarkan :
. – Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum kini bisa dilakukan secara online. Terkait hal ini, syarat pendaftaran merek perlu diperhatikan. Pendaftaran merek online tanpa harus datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan DJKI Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham. Biaya pendaftaran merek dan logo juga bisa dibayarkan dengan cara transfer. Lantas berapa biaya hak paten merek?Baca juga Mengenal Apa Itu Yayasan Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri Bagaimana prosedur pendaftaran merek? Bagaimana cara mendaftarkan logo usaha yang akan kita buat? Kemana kita mendaftarkan merek dagang? Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi pada Selasa 2/8/2022. Biaya dan syarat pendaftaran merek Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau juga Yayasan dan Perkumpulan adalah Badan Hukum, Apa Bedanya dengan PT? Perlu dicatat, terdapat sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan, yakni dengan kriteria sebagai berikut Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Baca juga Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham Selain itu, pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal; Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Baca juga Cara Jadi Agen TIKI, Pahami Syarat dan Keuntungan Jadi Agen TIKI Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum bisa dilakukan dengan lebih dulu menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran merek yang meliputi Etiket/Label Merek Tanda Tangan Pemohon Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas Asli - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil Surat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil Lebih lanjut, biaya pendaftaran merek dan logo untuk UMKM berbeda dengan biaya pendaftaran umum. Pendaftaran merek online untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dikenakan biaya Rp per kelas.
– Sebuah merek harus didaftarkan sebagai bukti kepemilikian yang sah dan untuk mencegah orang lain menggunakan yang sama. Pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Sayangnya, tidak semua merek dapat merek-merek yang tidak bisa didaftarkan. Baca juga Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya Merek yang tidak dapat didaftarkan Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi undang-undang ini, sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Baca juga Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek? Merek yang ditolak Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2016 juga menyebut sejumlah penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak. Pendaftaran merek ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang telah terdaftar; merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Referensi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi, positioning, dan personality dari produk barang/jasa. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/ Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk merek tersebut faktor apa saja yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak? Simak beberapa point dibawah Jika nama merek hanya menyebutkan jenis produk/jasanya itu sendiriNama merek yang hanya menyebutkan jenis produk atau jasa tidak dapat didaftarkan, contoh – Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik– Merek SIRUP tidak dapat didaftarkan untuk jenis barang sirup2. Berkaitan dengan sifat barang atau jasaContoh– Mendaftarkan merek HITAM untuk KOPI karena, karena kopi umumnya berwarna hitam– Mendaftarkan merek MANIS untuk GULA, karna gula umumnya berasa manis3. Memiliki persamaan dengan merek milik pihak lainMerek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolakBaca Juga 18 Merek Yang Sukses Menjadi Produk KategoriAlasan Lain1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan. contoh Narkoba2. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat barang dan jasa. Contoh Kwat obat tagline obat penenang3. Memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar. Kintamani contohnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol4. Merupakan nama umum atau lambang umum. Seperti tanda tengkorak atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logoSkullcandyatau palang pada logoSwiss Army bisa Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuanSumber Referensi DJKI Kemenkumham Branding & Desain Kemasan via Whatsapp
BerandaKlinikKekayaan IntelektualMerek Dagang Sama de...Kekayaan IntelektualMerek Dagang Sama de...Kekayaan IntelektualSelasa, 20 Maret 2018Saya ingin mendaftarkan suatu merek dagang, tetapi ketika saya sedang browsing internet saya menemukan bahwa ada nama PT yang sama dengan nama merek yang akan saya daftarkan, walaupun tidak secara keseluruhan. Apakah merek saya tersebut masih dapat didaftarkan? Pada dasarnya permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar. Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar. Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan di bawah ini. Sebelumnya, kami ingin menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas “PT” merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum mengenai merek, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis “UU 20/2016”. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dua dimensi dan/atau 3 tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1] Sedangkan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]Mengenai apakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria merek seperti apa yang tidak dapat didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat didaftar jikabertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;tidak memiliki daya pembeda; dan/ataumerupakan nama umum dan/atau lambang milik itu, permohonan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualJika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan[3]Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atauIndikasi Geografis Merek tersebut[4]merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; ataumerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.[5]Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak akhirnya, pemeriksa di Kantor Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran merek yang Anda ajukan, dan memutuskan apakah nama merek yang Anda ajukan dapat didaftarkan atau ditolak sebagaimana juga pernah dijelaskan mengenai hal serupa dalam artikel Bisakah Mendaftarkan Nama Usaha yang Mirip Nama Band Terkenal?.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 1 angka 1 UU 20/2016[2] Pasal 1 angka 2 UU 20/2016[3] Pasal 21 ayat 1 UU 20/2016[4] Pasal 21 ayat 2 UU 20/2016[5] Penjelasan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU 20/2016Tags
kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan